3. Manajemen Aktiva dan
Pasiva Bank
3.1. Manajemen Sumber Dana
3.1.1. Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri
Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri merupakan sumber dana
dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari pemegang
sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam prtepel belum habis terjual,
sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan
menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi tujuan perusahaan untuk
melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula
menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
3.1.2. Dana yang berasal dari masyarakat luas/
dana pihak ketiga(Produk Funding)
Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mempunyai biaya operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber dana ini relative paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya dan pencarian dana sumber ini paling dominan, asal dapat
memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini
relative lebih mahal jika dibandingkan dari dan sendiri.
3.1.3. Dana yang berasal dari lembaga lain
Sumber dana ini merupakan
tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencairan sumber dana pertama dan
kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relative lebih mahal dan sifatnya
hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumbe rini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
3.2. Manajemen Penggunaan Dana
3.2.1. Alokasi dana pada cadangan primer/GWM
Prioritas utama dalam alokasi
dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan
sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan
terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat
yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau
credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan
debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan
cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan
permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga
digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank
lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah
dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini
sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
3.2.2. Alokasi dana pada cadangan sekunder
Prioritas kedua di dalam
alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset
(aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap
saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
surat berharga pasar uang atau
SBPU
sertifikat Bank Indonesia
atau SBI
surat berharga jangka pendek
lainnya
Tujuan utama dari secondary
reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan
pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan
pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat
memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat
profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau
secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai
berikut :
Memenuhi kebutuhan likuiditas
yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan
dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
Memenuhi kebutuhan likuiditas
yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya
tidak diperkirakan
Sebagai tambahan apabila
cadangan primer tidak mencukupi
Memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement)
dari debitor
Karena kebutuhan-kebutuhan
likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini
ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah
diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3.2.3. Kredit
Prioritas ketiga dalam
alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah
setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya
(yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan
besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di
Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank
sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah
ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak
ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah
mengalami perubahan sebagai berikut :
Sebelum Pakto’88 : sebesar
10%
Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah
antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah
penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia
tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah
dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI
(jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR
dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari
segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian
Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk
memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang
besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga
ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat
adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam
menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber
dari pemberian kredit.
3.2.4. Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang
adalah investasi dimana dana seseorang yang akan dimasukan, akan diputar dan
baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun. Investasi jangka
panjang pada dasarnya tidak terlalu sulit dalam memberikan keuntungan.
4.
Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income)
Jasa-jasa bank merupakan
kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan
maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut
karena nasabah merasa nyaman melakukan
kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini
tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata,
namun juga untuk mencari
keuntunagn yang disebut dengan fee based.
4.1. Inkaso
Inkaso adalah sebuah layanan
bank untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga
di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang
dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan
hadiah undian.
4.2. Transfer
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
4.3. Safe Deposit Box (Kotak
Penyimpanan)
Safe Deposit Box merupakan
jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu untuk menyimpan
dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
4.4. Letter of Credit (L/C) / Ekspor
Impor
Letter of Credit atau dalam
bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
4.5. Travellers Cheque
Travellers cheque dikenal
dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah
yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
Memberikan kemudahan
berbelanja
Mengurangi resiko kehilangan
uang
Memberikan rasa percaya diri
Dapat dijadikan cederamata
atau hadiah untuk relasi
DAFTAR PUSTAKA
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
-
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
-
http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
-
http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
-
http://fandycz.blogdetik.com/2011/03/27/pengertian-klasifikasi-bank-sifat-industri-perbankanfungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan-deregulasi-perbankan-indonesia-2/
- http://eka-prasasti.blogspot.com/2011/04/laporan-labarugi-bank.html
-
http://ahmadzelga.blogspot.com/2011/04/neraca-bank.html
-
http://ivaninternisti.wordpress.com/2011/03/24/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
-
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
-
http://boele21.wordpress.com/2011/04/02/laporan-komitmen-dan-kontigensi/
-
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=dana%20yang%20bersumber%20dari%20bank%20itu%20sendiri&source=web&cd=2&ved=0CDEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fpeni.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F5772%2FSumber-sumber%2BDana%2BBank.ppt&ei=1QdwT-CoFYblrAfBoN2gDg&usg=AFQjCNGw-MLjyWTQcDgTG5nBDg9m-r-zrw
- http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso
mantap bro infonya,,
BalasHapuslanjutt..
Obat Herbal Ispa
Obat Herbal Tulang Keropos Ampuh
Obat Herbal Kanker Kandung Kemih
Obat Herbal Amandel Kronis
Obat Herbal Vertigo Akut
Obat Herbal Glaukoma Tanpa Operasi
Obat Herbal Disentri
Obat Herbal Varises
GLOW Enhanz
Obat Herbal Kanker Usus Halus
Obat Herbal Alzheimer
Obat Herbal Epilepsi
Obat Herbal Sipilis
Obat Herbal Pasca Stroke Berat
Obat Herbal Kanker Hati
Obat Herbal Meningitis
Obat Herbal Untuk Penyakit Faringitis
Suplemen Pemutih Wajah