1. Bank
1.1. Pengertian dan Klasifikasi Bank
1.1.1. Pengertian Bank
Bank merupakan sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
1.1.2. Klasifikasi Bank
Klasifikasi Bank berdasarkan
Fungsi atau Status Operasi
Melaksanakan kebijakan
moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada
pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank atau
lender of last resort;
Memelihara stabilitas
moneter;
Melancarkan pembiayaan
pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan
perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Klasifikasi Bank berdasarkan
Kepemilikan
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru
yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
· Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
· Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),
muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk
di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk
hukumnya menjadi PT tahun 1993.
· Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta
yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya.
Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta
saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture
bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi Bank berdasarkan
Segi Penyediaan Jasa
· Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange
bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam
valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam
pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani
secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih
berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri
(domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank
devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal
mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
1.2. Sifat Industri Perbankan
Sifat khusus industri
perbankan, ada dua yaitu :
Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga
sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai
motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator
kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara.
Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator
perekonomian negara yang sedang sakit.
Industri perbankan adalah
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad
19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Sementara, akar masalah
perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang
perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu
liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
Bisnis perbankan adalah
bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu
akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang
bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika
pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan
loopholes atas sejumlah peraturan yang ada (PBI).
Dari beberapa sifat tersebut,
bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan
(deposan) dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank
tidak mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan
berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank for International
Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau
lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian
secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman
pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan
bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya
yang ditempuh tetap penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa
tidak terulang kembali.
1.3. Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
1.3.1. Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa
sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
Dana yang bersumber dari bank
sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
Dana yang berasal dari
masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan
giro, deposito dan tabanas.
Dana yang bersumber dari
Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit
Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam)
Penyalur/pemberi Kredit Bank
dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk
pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat
yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini
diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam
bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh
sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.
Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya,
salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur dana-dana yang
terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit,
pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Pelayan Jasa Bank dalam
mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan
berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata,
kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank
bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment danagen of
services.
Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang
landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan (
trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini
akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak
bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam
keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
Agent Of Development
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun
dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat
bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari
adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi
ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
Agent Of Services
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan
penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya
dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
1.3.2. Peranan Bank secara Umum
Dalam menjalankan kegiatannya
bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau
aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada
pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya
dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan
sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai
kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi
modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan.
Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito,
saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan
dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan,
deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai
tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik
dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.
Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang
mengalami kekurangan likuiditas.
Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker
adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini
bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam
dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
4.1. Peranan Bank Indonesia dalam
Perbankan
Sebagai otoritas moneter,
perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga
stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem
pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa
diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan
stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan
begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari
efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur
transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem
keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal.
Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi
stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan.
Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga
masih merupakan tugas dan tanggung jawab
Bank Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimana
peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen
suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat
gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui
penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan
kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan
stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang
disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia
memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat,
khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan
melaluimekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain,
sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab
itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan
mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain
itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan
serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law
enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta
sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah
menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan
gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan
pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung
semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real timeatau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank
Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko
potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya
dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi
yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan
secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor
keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada
stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan
instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi
bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam
gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank
sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari
terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup
penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu
terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR
dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun
masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya
sebagai LoLR, Bank Indonesia harus
menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan
likuiditas tersebut.
4.2. Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan adalah
keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di
Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia,
disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia
sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan
Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan
dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka
dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia.
Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI perbankan sudah
digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan.
Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta,
sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari
pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang
dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan
keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian
dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi
ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat
berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang
adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang
perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun
diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank
asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank
kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat
kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase
makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung,
sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah
berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian
kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket
itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma
atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
2. Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan
2.1. Neraca Bank
Neraca adalah laporan
keuangan yang menggambarkan posisi keuangan perusahaan dalam suatu tanggal
tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu
misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta,
utang dan modal.
Neraca dapat disajikan dalam:
Bentuk perkiraan / skontro
(akun)
Dalam bentuk perkiraan,
neraca dibagi dau sisi yaitu sisi sebelah kiri (untuk aset) dan sisi sebelah
kanan (untuk kewajiban dan modal).
Bentuk laporan / stafel
(report form)
Dalam bentuk laporan semua
akun/rekening dalam neraca disusun berurutan kebawah. Urutan pertama kelompok
aset, kewajiban, modal.
Isi neraca secara garis besar
adalah sebagai berikut:
Kelompok Aset
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
Kelompok Kewajiban
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
Kelompok Ekuitas
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
Aset, adalah kekayaan atau
sumber-sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dandiharapkan akan memberi
manfaat di masa yang akan datang.
Aset terdiri dari:
Aset Lancar (current assets)
Adalah uang tunai dan saldo
rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa
dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun
dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau
satu siklus operasi normal perusahaan).
Yang termasuk aset lancar:
Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank
pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang
berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses),
Beban dibayar dimuka.
Investasi jangka panjang
(long-term investments)
Terdiri dari aset berjangka
panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang
diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan.
Misalnya: penyertaan pada
perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk
tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang
dipakai untuk lokasi usaha.
Aset Tetap (Fixed assets)
Aset berwujud yang
digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari
satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual
sebagai barang dagangan.
Misalnya: tanah untuk lokasi
baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
Aset Tak Berwujud (Intangible
assets)
Terdiri hak-hak istimewa atau
posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak
paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
Aset lain-lain (Other assets)
Untuk menampung aset yang
tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset
tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam
operasi.
Kewajiban dapat digolongkan
menjadi:
Kewajiban lancar (current
liabilities)
Kewajiban lancara meliputi
kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun
atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan.
Misalnya: hutang usaha, beban
yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang
bunga.
Kewajiban jangka panjang
(long-term debts)
Kewajiban jangka panjang
adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih
dari satu tahun.
Misalnya: utang hipotik,
utang obligasi
Kewajiban lain-lain (other
liabilities)
Adalah kewajiban yang tidak
bisa digolongkan ke kewajiban lancara dan kewajiban jangka panjang.
Contoh Neraca Bank
AKTIVA
Kas 31,187,338,775.00
Bank
a. Giro Bank Indonesia
258,459,853,649.78
b. SBI Syariah
50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain
11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank
Lain (160,000,000.00)
Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian
Penempatan Pada Bank
Surat Berharga dan Tagihan
Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian
SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
Piutang & Pembiayaan
a. Piutang
1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan
147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan
Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
Aktiva Ijarah 80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan
Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva
Non Produktif (4,030,522,327.86)
Pendapatan yang masih akan
diterima 28,060,550,596.65
Aktiva Tetap
64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan
Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
Aktiva Tetap
83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA
2,883,428,263,777.17
No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
Giro Wadiah
147,574,369,532.75
Tabungan Wadiah
74,318,136,586.14
Simpanan Wadiah lainnya
619,999,015,396.66
Kewajiban Segera Lainnya
5,831,852,706.33
Tabungan Mudharabah
5,437,505,677.35
Deposito Mudharabah
1,698,789,608,330.01
Simpanan Mudharabah Lainnya
6,589,620.91
Surat Berharga diterbitkan
20,000,000,000.00
Simpanan dari Bank Lain
3,010,079,872.32
Pinjaman diterima
Setoran jaminan
249,018,150.00
Beban yang masih harus
dibayar 6,185,384,085.79
Rupa-rupa Pasiva
22,967,624,810.72
Modal 150,059,655,000.00
Cadangan Umum
Laba(Rugi) tahun lalu
92,555,160,340.70
Laba/Rugi tahun berjalan
(sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA
2,883,428,263,777.17
2.2. Laporan Laba/Rugi Bank
Laporan Rugi Laba adalah
merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu
perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan
unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba
(atau rugi) bersih.
Untuk memahami laporan Rugi
laba kita perhatikan konsep dasarnya yang sangat sederhana dengan rumus:
Untung = Jual – Beli
Unsur-unsur laporan laporan
laba rugi biasanya terdiri dari:
- Pendapatan dari penjualan
- Dikurangi Beban pokok penjualan
- Laba/rugi kotor
- Dikurangi Beban usaha
- Laba/rugi usaha
- Ditambah atau dikurangi
Penghaslan/beban lain
- Laba/rugi sebelum pajak
- Dikurangi Beban pajak
- Laba/rugi bersih
Contoh Laporan Laba / Rugi
±- LAPORAN LABA RUGI -±
per 31 Desember
Pendapatan dari
penjualan
Rp 99.980.000
Harga Pokok Penjualan
Rp 25.000.000
—————— (-)
Laba Kotor
Rp 74.990.000
Biaya Operasional:
- Biaya Pemasaran
Rp 5.000.000
- Biaya Administrasi & Umum Rp 1.250.000
—————— (+)
Rp 6.250.000
—————— (-)
Laba Usaha
Rp 68.740.000
Pendapatan Lain-lain
Rp 125.000
—————— (+)
Laba sebelum Bunga dan
Pajak
Rp 68.865.000
Bunga
Rp 199.000
—————— (+)
Laba sebelum Pajak
Rp 69.064.000
Pajak
Rp 1.275.000
—————— (-)
Laba Bersih Rp
67.789.000
===========
2.3. Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep
aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai
aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva
produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan
datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Aktiva Produktif Pada Bank
Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan
dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya
berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari
transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna
dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana
ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak
peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu.
Surat berharga syariah yaitu
surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan
dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah,
sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip
syariah.
Penempatan yaitu penanaman
dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat
berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan
wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang
diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau
bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu
penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi
(convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi
tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau
akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara
yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi
kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk
surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options)
atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan
memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Kualitas semua bentuk
penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja
bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang
senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka
kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva
produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector
ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk
pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan
sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio
antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber
daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar
dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.
Aktiva diartikan sebagai jasa
yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan
menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan
kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang
bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok
orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat
mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang
sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi
dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak
langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat
berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional
perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara
kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti
penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan
namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu
kontribusi pendapatan bagi bank.
2.4. Laporan Komitmen dan Kontigensi
2.4.1. Pengertian dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen adalah suatu
perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu
pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama
terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
Komitmen Kewajiban, yaitu
komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
Komitmen tagihan, yaitu
komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
2.4.2. Pengertian Kontigensi
Kontigensi atau lebih dikenal
dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang
paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang
dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang
bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu
keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan
dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang
akan datang.
Contoh Laporan Keuangan
Kontingensi sebagai berikut:
Tagihan Kontingensi
Garansi dari bank lain
Bank Garansi
Jaminan Risk Sharing
Jaminan Lainnya
Pembelian Opsi Valuta Asing
Pendapatan bunga dalam
penyelesaian
Jumlah Tagihan Kontinjen
Kewajiban Kontingensi
Garansi yang diberikan
Penerbitan Jaminan
Bank Garansi
Risk Sharing
Standby L/C
Bid Bonds
Lainnya
Akseptasi atau endosmen surat
berharga
Lainnya
L/C yang revocable dan masih
berjalan dalam rangka impor ekspor
Penjualan Opsi Valuta Asing
DAFTAR PUSTAKA
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
-
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
-
http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
-
http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
-
http://fandycz.blogdetik.com/2011/03/27/pengertian-klasifikasi-bank-sifat-industri-perbankanfungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan-deregulasi-perbankan-indonesia-2/
-
http://eka-prasasti.blogspot.com/2011/04/laporan-labarugi-bank.html
- http://ahmadzelga.blogspot.com/2011/04/neraca-bank.html
-
http://ivaninternisti.wordpress.com/2011/03/24/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
-
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
- http://boele21.wordpress.com/2011/04/02/laporan-komitmen-dan-kontigensi/
postingan yang bagus,
BalasHapusnice share
Obat Herbal Ispa
terimakasih gan, Obat Herbal Kanker Kandung Kemih
BalasHapussiiippp
BalasHapusobat herbal varises
Obat Herbal Tulang Keropos Ampuh
BalasHapusObat Herbal Amandel Kronis
Obat Herbal Vertigo Akut
Obat Herbal Glaukoma
Obat Herbal Disentri
Obat Herbal Kanker Usus Halus
Obat Herbal Alzheimer Ampuh
Obat Herbal Epilepsi
Obat Herbal Sipilis
Obat Herbal Pasca Stroke Berat
Obat Herbal Kanker Hati Tanpa Operasi
Obat Herbal Meningitis
Obat Herbal Untuk Penyakit Faringitis
Pencerah Kulit Wajah
Obat Herbal Bopeng Di Wajah