A. PENGENALAN RASIO KEUANGAN
BANK
Legal Reserve Requirement
(LRR)
Ketentuan bagi setiap bank
umum untuk menyisihkan sebagian dana dari pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum, berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia atau lebih dikenal juga dengan likuiditas.
Wajib minimum adalah sejumlah alat likuid tertentu yang harus tetap berada di
bank untuk memenuhi likuiditas bank tersebut. Ketentuan likuiditas wajib
minimum ini dibedakan dalam dua kategori perhitungan, yaitu likuiditas wajib
dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam valuta asing.
Loan To Deposit Ratio (LDR)
Rasio antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan
perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain
yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif
tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan. LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio kecukupan modal yang
berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi
maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan
kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending
Limit (LLL)
Faktor Permodalan (Capital),
Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan
Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah
aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
ASPEK KUALITAS AKTIVA
PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau sering
disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank
dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
(MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian bank
meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan
mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang bersangkutan.
Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para
karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan
untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang
bersangkutan. Penilaian ini meliputi Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Penilaian terhadap aspek
likuiditas bank. Suatu bank dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan
mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain
itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Non Perfoming Loan (NPL)
Kredit yang masuk ke dalam
kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan
dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari
2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank
Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005
menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan
pengkategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai
signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI mempengaruhi NPL
pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05
dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan
NPL sebelum diterapkannya KBI.
Net Interest Margin (NIM)
Ukuran perbedaan antara bunga
pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga
yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (deposito) relatif terhadap
jumlah aset mereka (bunga produktif). Hal ini mirip dengan margin kotor
perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan
sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode
waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi
dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam
jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
B. TINGKAT KESEHATAN BANK
Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan
fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan
fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta
dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,
terutama kebijakan moneter.
Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan. Untuk dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,
menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga
dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus
senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang
pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan.
1. Penilaian Capital
Penilaian terhadap faktor
permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kecukupan, komposisi, dan
proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam
mengcover aset bermasalah.
kemampuan Bank memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan
Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan
kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Penilaian Asset
Penilaian terhadap faktor
kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kualitas aktiva produktif,
konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah,
dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
kecukupan kebijakan dan
prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Penilaian Management
Penilaian terhadap faktor
manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kualitas manajemen umum dan
penerapan manajemen risiko.
kepatuhan Bank terhadap
ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak
lainnya.
4. Penilaian Earning
Penilaian terhadap faktor
Earning meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
pencapaian return on assets
(ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi
Bank
perkembangan laba
operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Penilaian Liquidity
Penilaian terhadap faktor
likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
rasio aktiva/pasiva likuid,
potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash
flow, dan konsentrasi pendanaan
kecukupan kebijakan dan
pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada
sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Penilaian Sensitivity
Penilaian terhadap faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
kemampuan modal Bank dalam
mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku
bunga dan nilai tukar.
kecukupan penerapan manajemen
risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat
setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan
indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap
komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan
peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating)
sebagai berikut :
Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan
yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif.
Peringkat Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.