Sabtu, 14 September 2013

Tugas Terapan Komputer Perbankan Ke-I

4 komentar
1. Bank

1.1.       Pengertian dan Klasifikasi Bank
1.1.1.    Pengertian Bank

Bank merupakan sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

1.1.2.      Klasifikasi Bank

Klasifikasi Bank berdasarkan Fungsi atau Status Operasi

Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
Memelihara stabilitas moneter;
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Klasifikasi Bank berdasarkan Kepemilikan

Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

·           Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

·           Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

·           Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Klasifikasi Bank berdasarkan Segi Penyediaan Jasa

·           Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.

1.2.            Sifat Industri Perbankan

Sifat khusus industri perbankan, ada dua yaitu :

Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.

Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.

Bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah peraturan yang ada (PBI).

Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

1.3.            Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum

1.3.1.      Fungsi Bank

Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment danagen of services.

Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

1.3.2.      Peranan Bank secara Umum

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

4.1.            Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melaluimekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real timeatau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

4.2.            Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan  Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu  Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.



2.       Pengenalan Laporan Keuangan Perbankan
2.1.            Neraca Bank

Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.

Neraca dapat disajikan dalam:

Bentuk perkiraan / skontro (akun)
Dalam bentuk perkiraan, neraca dibagi dau sisi yaitu sisi sebelah kiri (untuk aset) dan sisi sebelah kanan (untuk kewajiban dan modal).

Bentuk laporan / stafel (report form)
Dalam bentuk laporan semua akun/rekening dalam neraca disusun berurutan kebawah. Urutan pertama kelompok aset, kewajiban, modal.

Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut:

Kelompok Aset
- Aset Lancar

- Investasi jangka panjang

- Aset tetap

- Aset yang tidak berwujud

- Aset lain-lain

Kelompok Kewajiban
- Kewajiban lancar

- Kewajiban jangka panjang

- Kewajiban lain-lain

Kelompok Ekuitas
- Modal saham

- Agio/disagio saham

- Cadangan-cadangan

- Saldo laba

Aset, adalah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dandiharapkan akan memberi manfaat di masa yang akan datang.

Aset terdiri dari:

Aset Lancar (current assets)
Adalah uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan).

Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.

Investasi jangka panjang (long-term investments)
Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan.

Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.

Aset Tetap (Fixed assets)
Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan.

Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.

Aset Tak Berwujud (Intangible assets)
Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.

Aset lain-lain (Other assets)
Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.

Kewajiban dapat digolongkan menjadi:

Kewajiban lancar (current liabilities)
Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan.

Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.

Kewajiban jangka panjang (long-term debts)
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun.

Misalnya: utang hipotik, utang obligasi

Kewajiban lain-lain (other liabilities)
Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancara dan kewajiban jangka panjang.

Contoh Neraca Bank

AKTIVA

Kas 31,187,338,775.00
Bank
a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78

b. SBI Syariah 50,000,000,000.00

c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49

-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)

Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank

Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)

Piutang & Pembiayaan
a. Piutang 1,729,395,775,890.06

b. Pembiayaan 147,353,832,337.40

-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)

Aktiva Ijarah 80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)

Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)

Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
Aktiva Tetap 64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)

Aktiva Tetap 83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17



No. Pos-pos Jumlah

PASIVA

Giro Wadiah 147,574,369,532.75
Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
Pinjaman diterima
Setoran jaminan 249,018,150.00
Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
Modal 150,059,655,000.00
Cadangan Umum
Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17

2.2.            Laporan Laba/Rugi Bank

Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Untuk memahami laporan Rugi laba kita perhatikan konsep dasarnya yang sangat sederhana dengan rumus:

Untung = Jual – Beli

Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:

-            Pendapatan dari penjualan

-            Dikurangi Beban pokok penjualan

-            Laba/rugi kotor

-            Dikurangi Beban usaha

-            Laba/rugi usaha

-            Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain

-            Laba/rugi sebelum pajak

-            Dikurangi Beban pajak

-            Laba/rugi bersih



Contoh Laporan Laba / Rugi



±- LAPORAN LABA RUGI -±

per 31 Desember



Pendapatan dari penjualan                                                                        Rp 99.980.000

Harga Pokok Penjualan                                                                            Rp 25.000.000

—————— (-)

Laba Kotor                                                                                               Rp 74.990.000



Biaya Operasional:

-       Biaya Pemasaran                                                   Rp   5.000.000

-       Biaya Administrasi & Umum                               Rp   1.250.000

—————— (+)

Rp   6.250.000

—————— (-)

Laba Usaha                                                                                               Rp 68.740.000

Pendapatan Lain-lain                                                                                Rp      125.000

—————— (+)

Laba sebelum Bunga dan Pajak                                                               Rp 68.865.000

Bunga                                                                                                              Rp      199.000

—————— (+)

Laba sebelum Pajak                                                                                  Rp 69.064.000

Pajak                                                                                                         Rp   1.275.000

—————— (-)

Laba Bersih                                                                                              Rp 67.789.000

===========

2.3.            Laporan Kualitas Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).

Aktiva Produktif Pada Bank Syariah

Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.

Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.

Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.

Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.

2.4.            Laporan Komitmen dan Kontigensi

2.4.1.      Pengertian dan Klasifikasi Komitmen

Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.

Jenis Komitmen ada 2 :

Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
2.4.2.      Pengertian Kontigensi

Kontigensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.

Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.

Contoh Laporan Keuangan Kontingensi sebagai berikut:



Tagihan Kontingensi

Garansi dari bank lain
Bank Garansi
Jaminan Risk Sharing
Jaminan Lainnya
Pembelian Opsi Valuta Asing
Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Jumlah Tagihan Kontinjen
Kewajiban Kontingensi

Garansi yang diberikan
Penerbitan Jaminan
Bank Garansi
Risk Sharing
Standby L/C
Bid Bonds
Lainnya
Akseptasi atau endosmen surat berharga
Lainnya
L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
Penjualan Opsi Valuta Asing


DAFTAR PUSTAKA

-            http://id.wikipedia.org/wiki/Bank

-            http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/

-            http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono

-            http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm

-            http://fandycz.blogdetik.com/2011/03/27/pengertian-klasifikasi-bank-sifat-industri-perbankanfungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan-deregulasi-perbankan-indonesia-2/

-            http://eka-prasasti.blogspot.com/2011/04/laporan-labarugi-bank.html

-            http://ahmadzelga.blogspot.com/2011/04/neraca-bank.html

-            http://ivaninternisti.wordpress.com/2011/03/24/laporan-kualitas-aktiva-produktif/

-            http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/

-            http://boele21.wordpress.com/2011/04/02/laporan-komitmen-dan-kontigensi/

Minggu, 24 Februari 2013

Import Excel to Database Menggunakan PHP dengan Filtering Data Besyarat

1 komentar
Upload File (Import) data Excel ke dalam Database ... Namun dengan sentuhan / catatan:
  1. Jika terdapat duplikasi data dalam file excel (NIM), maka akan difilter, dan akan dimasukkan dalam tabel gagal dengan keterangan "Duplikasi NIM".
  2. Jika terdapat NIM yang kosong, maka akan difilter juga dan dimasukkan ke dalam tabel gagal dengan keterangan "NIM Kosong".
  3. Jika ke-2 syarat diatas lolos, maka akan disimpan ke dalam tabel sukses (mahasiswa)..
Jadi intinya, memudahkan si pengguna untuk mengetahui "Mana data yang berhasil diupload dan Mana data yang gagal diupload", karena ke-2 hal tersebut telah dipisahkan secara otomatis. Simpel kan.. :D namun cukup membuat pusing khususnya untuk para pemula.. kita langsung saja...

Siapkan database dan 2 tabel dengan spesifikasi seperti berikut:
tmhs
nim | varchar(10)
nama | varchar(100)
alamat | varchar(100)
jurusan | varchar(50)
hp | varchar(20)

tgagal
nim | varchar(10)
nama | varchar(100)
keterangan | varchar(100)

download file excel Reader terlebih dahulu disini. file tersebut digunakan untuk mampu membaca data file excel.

Buat file php dengan nama:
form_import.php

Import Data Excel

Pilih File Excel:

dan
proses_import.php
// menggunakan class phpExcelReader
include "excel_reader.php";
// koneksi ke MySQL
mysql_connect("localhost","root","root");
mysql_select_db("dbmhs");
// membaca file excel yang diupload
$data = new Spreadsheet_Excel_Reader($_FILES['userfile']['tmp_name']);
// membaca jumlah baris dari data excel
$baris = $data->rowcount($sheet_index=0);
// import data excel mulai baris ke-2 
// (karena baris pertama adalah nama kolom)
for ($i=2; $i <= $baris; $i++){
    $nim = $data->val($i, 1); 
    $nama = $data->val($i, 2);
    $alamat = $data->val($i, 3);
    $jurusan = $data->val($i, 4);
    $hp = $data->val($i, 5);
    
    $cari = mysql_num_rows(mysql_query("SELECT nim FROM tmhs WHERE nim = '$nim'"));
    
    if (empty($nim)){
        $hasil = mysql_query("INSERT INTO tgagal(nim,nama,keterangan) VALUES('$nim','$nama','NIM Kosong')");
    }
    elseif ($cari > 0){
        $hasil = mysql_query("INSERT INTO tgagal(nim,nama,keterangan) VALUES('$nim','$nama','Duplikasi NIM')");
    }
    else{
        // setelah data dibaca, sisipkan ke dalam tabel tsukses
        $hasil = mysql_query("INSERT INTO tmhs(nim,nama,alamat,jurusan,hp) VALUES('$nim','$nama','$alamat','$jurusan','$hp')");
    }
}

echo "Berhasil";
?>

langsung saja bisa Anda jalankan melalui http://localhost/namaFolder/form_import.php

Klik disini untuk mengunduh file excelnya dalam format yang ditentukan

Skrip yang dibuat diatas ditulis dengan menggunakan database MySQL, namun jika Anda menginginkan menggunakan database SQL Server, cukup ubah saja mysql nya menjadi mssql .. 

semoga tutorial kali ini dapat memberikan manfaat kepada Anda

oh iya, jika Anda tak mau direpotkan oleh pembuatan skrip, source code lengkap siap pakai nya dapat Anda download disini.

Sumber :

Jumat, 13 April 2012

MyISAM ?? InnoDB ?? Manakah yang Harus Dipilih ?? | Database | MySQL

Tidak ada komentar
Dua Storage Engine utama penyimpanan tabel untuk database MySQL adalah InnoDB dan MyISAM.


Berikut ringkasan perbedaan fitur dan kinerjanya:


InnoDB lebih baru dalam hal pengembangan sementara MyISAM lebih dulu ada. 
InnoDB lebih kompleks, sementara MyISAM lebih sederhana. 
InnoDB semakin ketat dalam integritas data, sementara MyISAM longgar. 
InnoDB menerapkan penguncian tingkat baris untuk insert dan update baris, sementara MyISAM menerapkan penguncian tingkat tabel. 
InnoDB memiliki transaksi, sementara MyISAM tidak. 
InnoDB memiliki kunci asing (Foreign Key) dan contraints sementara MyISAM tidak. 
InnoDB memiliki sistem revovery lebih baik dari pada MyISAM. 
MyISAM memiliki indeks pencarian teks penuh (full text search) sementara InnoDB tidak.
Mengingat perbedaan-perbedaan, InnoDB dan MyISAM memiliki kelebihan dan kekurangan yang unik terhadap satu sama lain. 


Keuntungan dari InnoDB


InnoDB cocok digunakan dimana integritas data lebih prioritas. 
Lebih cepat dalam insert update tabel karena menggunakan tingkat penguncian baris.
Kekurangan dari InnoDB


Karena InnoDB harus menjaga hubungan yang berbeda antara tabel, database administrator dan pencipta skema harus mengambil lebih banyak waktu dalam mendesain model data yang lebih kompleks daripada MyISAM. 
Mengkonsumsi sumber daya sistem yang lebih seperti RAM. Direkomendasikan bahwa engine InnoDB didisable jika tidak perlu substansial untuk itu, setelah instalasi MySQL. 
Tidak adanya pengindeksan teks penuh (full text search). 
Keuntungan MyISAM


Sederhana untuk dirancang dan dibuat, sehingga lebih baik untuk pemula. dan tidak perlu khawatir tentang hubungan antara tabel. 
Lebih cepat dari InnoDB pada keseluruhan sebagai akibat dari struktur sederhana sehingga jauh lebih sedikit sumber daya server. 
Pengindeksan teks lengkap (full text search). 
Sangat baik untuk membaca-intensif (select) tabel. 
Kekurangan dari MyISAM


Tidak ada integritas data(misalnya kendala hubungan), yang kemudian datang tanggung jawab dan overhead dari para administrator database dan pengembang aplikasi. 
Tidak mendukung transaksi. 
Lebih lambat dari InnoDB untuk tabel yang sering insert dan diupdate, karena seluruh tabel terkunci untuk insert dan update. 
Perbandingan tersebut cukup sederhana. InnoDB lebih cocok untuk data situasi kritis dimana table sering dilakukan insert dan update.


Disisi lain MyISAM, lebih cocok dengan aplikasi yang tidak cukup bergantung pada integritas data dan kebanyakan hanya memilih dan menampilkan data.


Penjelasan lain


Salah satu kelebihan dari MySQL adalah Anda dapat mendefinisikan tipe untuk tiap tabel. MySQL mendukung beberapa tipe tabel, tergantung konfigurasi saat proses instalasi MySQL. MySQL memiliki 3 (tiga) tipe data utama, yaitu


MyISAM, InnoDB dan HEAP.


Jika kita tidak menyebutkan tipe tabel saat membuat tabel, maka tipe tabel otomatis akan dibuat sesuai konfigurasi default server MySQL. Hal ini ditentukan oleh variabel default-table-type di file konfigurasi MySQL.


MyISAM


Tipe tabel MyISAM merupakan tipe tabel yang sederhana, stabil dan mudah digunakan. Jika kita akan menyimpan data sederhana yang tidak terlalu rumit, maka gunakanlah tipe tabel ini. Kelebihan utama MyISAM adalah kecepatan dan kestabilannya. Jika kita memilih tipe tabel MyISAM, maka MySQL secara otomatis


akan menentukan salah satu dari tiga jenis tabel MyISAM, yaitu :


a. MyISAM static. Jenis ini digunakan ketika semua kolom dalam tabel didefinisikan dengan ukuran yang pasti (fixed). Dengan kata lain, tidak ada kolom yang memiliki tipe seperti VARCHAR, TEXT dan BLOB. Karena sifatnya yang fixed, maka jenis ini akan lebih cepat, aman dan stabil.


b. MyISAM dymanic. Jenis ini digunakan ketika terdapat kolom dengan tipe yang dinamis, seperti tipe kolom VARCHAR. Keuntungan utama dari jenis ini adalah ukuran yang dinamis. Jadi sifatnya lebih efektif karena ukuran data (file) menyesuaikan isi dari masing-masing kolom (field).


c. MyISAM Compressed. Kedua jenis MyISAM, static dan dynamic dapat dikompresi menjadi satu jenis yaitu MyISAM Compressed dengan perintah myisamchk. Tentunya hasilnya lebih kecil dari segi ukuran. Tabel yang terkompresi tidak dapat dikenakan operasi seperti INSERT, UPDATE dan


DELETE.


InnoDB


Tipe tabel InnoDB merupakan tipe tabel MySQL yang mendukung proses transaksi. Tipe ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain:


a. Mendukung transaksi antar tabel.


b. Mendukung row-level-locking.


c. Mendukung Foreign-Key Constraints.


d. Crash recovery.


HEAP


Tabel dengan tipe HEAP tidak menyimpan datanya di hardisk, tetapi menyimpan di RAM (memori). Tipe tabel ini biasanya digunakan sebagai tabel sementara (temporary). Tabel secara otomatis akan dihapus (hilang) dari MySQL saat koneksi ke server diputus atau server MySQL dimatikan.


Tipe Tabel yang Lain


Selain 3 (tiga) tipe tabel diatas, yaitu MyISAM, InnoDB dan HEAP, MySQL


juga mendukung tipe tabel yang lain, yaitu:


a. BDB. Tipe tabel ini mirip tipe tabel InnoDB, namun penggunaannya belum


maksimal.


b. Archieve. Tipe ini tersedia sejak MySQL versi 4.1. Tipe ini digunakan untuk menyimpan tabel yang terkompresi, dimana biasanya digunakan dalam


proses backup.


c. CSV. Tipe ini digunakan untuk menyimpan data dalam bentuk file text yangdibatasi dengan koma (delimiter). Tipe ini tersedia sejak MySQL versi 4.1.


d. NDB Table (MySQL Cluster). Tersedia sejak MySQL versi 4.1.


e. Federated (External Tables). Tipe ini tersedia sejak MySQL versi 5.0.

Tipe Data | MySQL | Database

Tidak ada komentar
Tipe Data Text
CHAR( )A fixed section from 0 to 255 characters long.
VARCHAR( )A variable section from 0 to 255 characters long.
TINYTEXTA string with a maximum length of 255 characters.
TEXTA string with a maximum length of 65535 characters.
BLOBA string with a maximum length of 65535 characters.
MEDIUMTEXTA string with a maximum length of 16777215 characters.
MEDIUMBLOBA string with a maximum length of 16777215 characters.
LONGTEXTA string with a maximum length of 4294967295 characters.
LONGBLOBA string with a maximum length of 4294967295 characters.


Tipe Data Nominal

TINYINT( )-128 to 127 normal
0 to 255 UNSIGNED.
SMALLINT( )-32768 to 32767 normal
0 to 65535 UNSIGNED.
MEDIUMINT( )-8388608 to 8388607 normal
0 to 16777215 UNSIGNED.
INT( )-2147483648 to 2147483647 normal
0 to 4294967295 UNSIGNED.
BIGINT( )-9223372036854775808 to 9223372036854775807 normal
0 to 18446744073709551615 UNSIGNED.
FLOATA small number with a floating decimal point.
DOUBLE( , )A large number with a floating decimal point.
DECIMAL( , )A DOUBLE stored as a string , allowing for a fixed decimal point.

Tipe Data Tanggal
DATEYYYY-MM-DD.
DATETIMEYYYY-MM-DD HH:MM:SS.
TIMESTAMPYYYYMMDDHHMMSS.
TIMEHH:MM:SS.

Kamis, 02 Februari 2012

Wanita Ini Bisa Bernyanyi Tapi Sulit Bicara

1 komentar
South Wales, Umumnya seseorang bisa berbicara terlebih dahulu baru ia dapat bernyanyi. Tapi hal ini tidak berlaku bagi Lianne Morgan, ia bisa berbanyi tapi hampir tidak bisa berbicara akibat penyakit langka.

Lianne (41 tahun) seorang ibu dengan 2 anak ini memiliki kondisi langka spasmodic dysphonia yang melumpuhkan kotak suaranya. Kondisi ini tetap bisa membuatnya bernyanyi tapi sulit untuk berbicara.

"Saya tidak tahu apakah kondisi saya ini bisa menjadi lebih baik," ujar Lianne yang menjadi guru nyanyi dengan suara serak, seperti dikutip dari The Sun, Kamis (2/2/2012).

Lianne diketahui sangat gila musik, bahkan ketika berusia 23 tahun ia sempat ikut audisi anggota Spice Girls bersama dengan Victoria, Mel B dan Mel C. Namun 4 tahun lalu ia mulai merasakan tanda-tanda pertama dari kondisi neurologis langka spasmodic dysphonia yang menghambat suaranya ketika berbicara, tapi ia bisa bernyanyi dengan luar biasa.

"Ketika semua dimulai, aku melalui masa yang sangat traumatis. Sepanjang waktu suara saya semakin lemah," ujar Lianne yang kini tinggal di dekat Cardiff, Wales Selatan bersama suaminya, Martin (37 tahun).

Awalnya Lianne berpikir kondisinya ini akibat stres, tapi datangnya dokter spsialis telinga, hidung dan tenggorokan membuatnya berpikir kondisi ini jauh lebih serius.

"Sekarang saya semakin gelisah, saya tidak pernah tahu kapan kondisi ini bisa sembuh sepenuhnya dan mencoba berbicara di telepon adalah sebuah mimpi buruk. Mulutku bergerak tapi tidak ada suara yang keluar, namun ketika bernyanyi hal itu tidak terjadi," ungkapnya.

Gangguan spasmodic dysphonia seringkali disebabkan oleh virus, namun bisa juga diakibatkan oleh pita suara dan laring yang kejang ketika diperintahkan oleh otak untuk berbicara.

Spasmodic dysphonia adalah kondisi yang jarang ditemui dan bisa membingungkan penderitanya, karena ia tidak dapat berbicara atau hampir tidak bisa tanpa peduli seberapa keras mereka mencoba.

Pada dasarnya seseorang bisa mengontrol suara yang akan dikeluarkannya, ketika seseorang akan berbicara maka otak akan mengirimkan sinyal ke saraf di pita suara, mulut dan juga paru-paru.

Di masa lalu, penyebab kondisi ini akibat masalah psikologis dan bukan fisik. Namun, saat ini dipercaya penyebabnya adalah masalah dalam sistem otak dan saraf. Kejang otot menyebabkan pita suara terlalu dekat atau jauh pada orang dengan kondisi ini ketika berbicara.

Jika bisa berbicara, suara yang muncul adalah serak atau suara tercekik dan mungkin terdengar seolah-olah ia butuh usaha keras untuk bicara (adductor dysphonia), Sedangkan jika suara yang muncul seperti berbisik atau mendesah, dikenal dengan abductor dysphonia.


Sumber : Detik Health

Selasa, 31 Januari 2012

Pernyataan Obama Terhadap SOPA PIPA

Tidak ada komentar
Presiden Amerika Serikat Barack Obama menyatakan dukungannya untuk melindungi integritas fundamental di Internet. Obama menyerukan perlindungan terhadap kepemilikan kekayaan intelektual dan hak cipta dalam acara pertemuan dengan Google+, Senin pagi, 30 Januari 2012.

Tapi, kata Obama, perlindungan ini mesti dilakukan sejalan dan konsisten dengan kebebasan di Internet. Pernyataan Obama ini menjawab pertanyaan yang dilontarkan melalui YouTube, yang menanyakan sikapnya atas Rancangan Undang-Undang Stop Online Piracy Act (SOPA). Beleid ini masih tertahan di senat. SOPA dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) melahirkan gerakan protes terkoordinasi berupa "Internet blackout" pada pertengahan Januari ini.  Obama menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual Amerika sangat penting. Sekaligus Obama mengatakan Amerika juga mesti berhati-hati dalam menjalankan perlindungan atas integritas fundamental Internet dengan sistem yang terbuka dan transparan.

Pertemuan Obama dengan Google+ ini adalah titik kulminasi dari pertemuan-pertemuan selama seminggu yang membahas dunia digital, yang berlangsung di Gedung Putih. Dalam acara yang sama, Wakil Presiden Joseph Biden pun tak luput dari pertanyaan-pertanyaan seputar penyensoran Twitter
.

Menurut Steve Grove, Kepala Komunitas Rekan Google+, lebih dari 135 ribu orang yang mengajukan pertanyaan soal SOPA-PIPA dan penyensoran Internet termasuk Twitter. Namun Google dan YouTube menyeleksi ribuan pertanyaan itu. Tim administrasi Obama telah menyatakan dukungan anti-SOPA secara terbuka melalui blognya, untuk menanggapi petisi warga Amerika Serikat yang bertajuk "We The People".


Sumber : Tempo.co

Facebook Menentang SOPA PIPA

Tidak ada komentar

Situs jejaring sosial Facebook tidak akan menghitamkan halaman situsnya untuk menentang rancangan undang-undang anti-pembajakan, Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Meski begitu, bukan berarti Facebook tidak peduli terhadap materi yang tertuang di dalam rancangan ketentuan tersebut. Melalui akun pribadinya, pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, mengungkapkan pendapatnya tentang aturan tersebut. Kata Zuck, Internet merupakan perangkat yang kita miliki yang berkekuatan besar untuk menciptakan dunia lebih terbuka dan saling terhubung. Karena itu, suatu aturan yang buruk tidak bisa dibiarkan begitu saja masuk ke dalam jejaring Internet.

"Facebook menentang SOPA dan PIPA, dan kami akan terus menentang setiap hukum yang bakal mencederai Internet," tulis Zuck di dinding Facebook-nya. Sejalan dengan pemikiran penciptanya, Facebook pun memberi pernyataan serupa. Dalam laman Anti-Picary Bills, Facebook beranggapan pembajakan secara online dan pelanggaran hak cipta merupakan satu masalah serius dan dapat menimbulkan dampak ekonomi. "Akan tetapi, kami percaya kalau PIPA dan SOPA yang diusulkan oleh Kongres bukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini karena RUU ini bisa menyebabkan kerusakan besar yang berdampak kepada Internet," tulis Facebook. Saat ini banyak situs yang berfungsi sebagai pendorong utama inovasi, pencipta lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi abad 21. Karena aturan itu membuat aturan yang terlalu luas, Facebook khawatir nantinya akan menghambat inovasi, pertumbuhan, dan investasi perusahaan. Facebook berpendapat SOPA-PIPA bisa menciptakan masalah bagi perusahaan Internet serta bisa menghambat kebebasan berekspresi dan melemahkan perkembangan Internet. SOPA-PIPA pertama kali dimunculkan pada 26 Oktober 2011. Pada 16 November dan 15 Desember 2011, beleid tersebut telah dibahas oleh Komisi Hukum di Kongres Amerika. Aturan yang akan kembali digodok pada Januari 2012 ini bertujuan memberantas penjarahan film-film Amerika, musik, buku, atau menulis di world wide web (www).

Sumber : Tempo.co

Selasa, 24 Januari 2012

Mega Upload ditutup, Sang Pendiri di Ganjal Hukum

1 komentar

Sungguh malang nasib Mega Upload. Situs Layanan berbagi file ini kini harus ditutup oleh Pemerintah Amerika Serikat. Dan pendirinya Kim Dotcom, harus menghadapi ancaman hukum berupa masuk bui. FBI menilai, dia telah mengumpulkan uang ilegal senilai lebih dari USD 175 juta dari konten musik, film dan lainnya yang didistribusikan tanpa izin.

Kim Dotcom atau Kim Schmitz adalah seorang sosok menarik. Pria berkewarganegaraan Jerman dan Finlandia ini menghabiskan masa kecilnya di Kiel, Jerman dan sejak belia sudah berminat pada bisnis komputer.

Di masa kecilnya, Kim menjual kopi game pada teman-temannya dan sudah mulai melakukan aksi hacking. Dia bahkan mengaku pernah mencoba membobol jaringan komputer NASA dan Pentagon.

Dikutip dari DetikINet, Kim pun pernah ditangkap atas aksi hacking komputer di tahun 1998. Setelah kasus tersebut, dia mencari nafkah dengan sebagai konsultan sekuriti komputer.

Kesuksesan website Megaupload dan bisnis lainnya akhirnya memang membuat Kim kaya raya. Dia pindah ke sebuah lingkungan mewah di Selandia Baru dan tinggal di sebuah mansion seharga jutaan dolar.

Properti milik Kim yang seluas 20 hektar adalah salah satu yang termahal di Selandia Baru. Kim mengaku ingin mendapatkan suasana seperti di surga bersama istri dan ketiga anaknya.

FBI mengestimasi Kim mengumpulkan uang USD 115 ribu per hari di tahun 2010. Tak heran jika dia hidup berlimpah ruah. Dia memiliki sekitar 20 mobil mewah, dari seri Mercedes, Cadillac sampai Lamborghini.


Sumber: DetikINet



SOPA-PIPA, FBI Memburu Petinggi Megaupload

Tidak ada komentar

Jakarta - Departemen Kehakiman dan Biro Investigasi Federal mendakwa tujuh orang yang terlibat dalam pembajakan Internet. Pemerintah Amerika Serikat juga menutup situs terbesar, megaupload.com, yang memungkinkan pengguna anonim mentransfer film dan musik dengan file besar.


Empat dari tujuh orang, termasuk pendiri situs Megaupload ini ditangkap di Selandia Baru. Tiga orang lainnya masih buron. Ketujuh orang yang dijuluki "konspirasi mega" ini didakwa dengan tuduhan pelanggaran hak cipta dan konspirasi dengan potensi hukuman lebih dari 20 tahun penjara. Tentu saja, penangkapan ini masih berkaitan erat dengan rencana pengesahan Undang-Undang Anti-pembajakan Amerika Serikat alias Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) yang tengah jadi isu panas di Amerika Serikat.

Salah satu pendiri situs yang tertangkap ini bernama Kim Dotcom, yang bernama asli Kim Schmitz. Dotcom, pria berusia 37 tahun berkewarganegaraan ganda Finlandia dan Jerman ini menghabiskan waktunya di Hong Kong dan Selandia Baru, serta menyebut dirinya flamboyan dalam video-video YouTube. Perannya yang penting sebagai salah satu operator web yang paling menonjol membuatnya mendapat julukan di Hollywood: Dr Evil. Barangkali julukan yang sebenarnya "celaan" ini karena Dotcom mendapat penghasilan sebesar US$ 42 juta dari pengoperasian Megaupload sepanjang 2010.

Di rumah mewahnya di Auckland, Kepolisian Selandia Baru menyita senjata, sejumlah barang berharga, uang tunai US$ 8 juta, dan mobil mewah senilai US$ 5 juta. Pengacara Dotcom semula menolak permintaan media untuk difoto, tapi kemudian Dotcom muncul dan menyatakan dia tak keberatan. "Karena kami tidak mempunyai sesuatu yang harus disembunyikan," ujar pria yang juga punya nama lain Kim Tim Jim Vestor ini.

Toh, Ira P. Rothken, pengacara Megaupload, mengatakan bahwa pemerintah mempercayai fakta-fakta yang salah.

Tiga orang lain yang ditangkap bersama Dotcom, dua di antaranya berkewarganegaraan Jerman dan seorang warga negara Belanda. Sementara tiga orang lain yang masih buron, masing-masing warga negara Jerman, Slovakia, dan Estonia.

Megaupload yang ditutup sejak Kamis, 19 Januari 2012 oleh otoritas negara Abang Sam ini didakwa bersekongkol dalam pelanggaran hak cipta dengan skala besar. Dalam dakwaan juri, Megaupload dituduh menyebabkan kerugian lebih dari US$ 500 juta bagi pemilik hak cipta.



Sumber: http://www.tempo.co

SOPA-PIPA | USA Policy

Tidak ada komentar

Bahasa sederhana dari SOPA dan PIPA :
SOPA : Stop Online Piracy Act (Stop Aksi Pembajakan Online)
PIPA : Protect IP Act ( Lindungi IP pemilik )



Pengertian sederhana SOPA dan PIPA :
SOPA dan PIPA adalah RUU di USA yang melindungi dan memberantas pembajakan Hak Cipta serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui media online. Hak Cipta dan HAKI ini berupa software, video, lagu dan barang digital lainnya. SOPA memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Amerika dan Perusahaan yang menjadi korban untuk melakukan pencarian dan penuntutan terhadap mereka yang terlibat dan memfasilitasi pelanggaran Hak Cipta dan HAKI ini.

Apa saja yang akan dilakukan oleh SOPA dalam pelaksanaannya?
Ketika ditemukan situs yang melanggar Hak Cipta maka RUU SOPA mengharuskan pihak ISP untuk memblokir situs-situs yang melanggar tersebut. Jadi situs diblokir, sehingga pemilik situs tidak bisa melakukan sharing informasi kepada khalayak umum. Jadi akan makin sedikit informasi yang bisa disebarkan ke khalayak umum. Selain itu, dari segi bisnis, tidak ada pengunjung dan tentu saja tidak uang masuk.

RUU SOPA juga mengharuskan para advetiser network untuk menghentikan pemasangan iklan di situs yang melanggar hak cipta tersebut. Tidak ada iklan, tidak ada pemasukan. Kalau situs itu hidup berdasarkan pemasukan dari iklan misal untuk bayar domain, sewa paket hosting dan server, ya otomatis situs itu siap-siap tutup.

RUU SOPA juga akan meminta situs search engine untuk menghentikan hasil pencarian terhadap situs tersebut dari halaman penelusuran. Kalau traffic utamanya dari search engine, tentu saja pengunjung berkurang, dan dampaknya adalah tidak optimalnya sharing informasi atau menjalankan bisnis baik itu pemasangan iklan serta jual beli secara online. Hal ini menyebabkan tidak adanya lagi kebebasan dalam pengembangan inovasi dalam bisnis.

Pihak manapun yang melanggar dan memfasilitasi tindakan pembajakan Hak Cipta akan dikenai sanksi. Ini juga termasuk payment processor yang terhubung dengan situs tersebut. Bahkan, pihak yang dirugikan juga berhak untuk menghubungi pihak Payment Processor untuk menghentikan segala macam pembayaran yang masuk ke akun pemilik situs yang melanggar hak cipta. Satu dayung 2-3 pulau terlampaui. Satu situs diblock, bisa kena situs atau pihak yang lain.

Pihak yang merasa dirugikan atas pembajakan hak cipta ini juga berhak untuk menuntut siapapun yang terkait dengan pembajakan ini. Bayangkan, berapa besar kerugian yang akan ditanggung. Berapa besar perubahan yang akan terjadi. Akankah kita akan selalu membayar untuk memperoleh informasi?

What effect for us if thoose rules used by US Goverment?
(Gaya English dikit dah, maaf kalau agak belepotan)

Kita kena efek!!! Contoh di Youtube ada banyak video yang dianggap ilegal karena diupload tanpa izin dari para pemilik hak siar. Misal upload video highlight hasil pertandingan sepakbola yang hak siarnya dimiliki oleh perusahaan tertentu. Bayangkan kalau situs Youtube dituntut atau diblokir, mau nonton tayangan video lucu dan klip gol-gol terbaik di mana lagi coba? Youtube tempat hiburan, tidak hanya video-video seperti itu yang ada didalamnya. Ada banyak video tutorial menarik, ada banyak penemuan inovasi produk dan teknologi yang diupload di sana. Toh dengan Youtube, juga sering dijadikan sebagai sarana promosi artis papan atas. Youtube adalah tempat saya melihat dunia lebih luas.

Lihat juga twitter dan Facebook. 2 jejaring sosial media yang bisa dijadikan sarana berbagi informasi, link tautan ke konten yang bermanfaat, dan juga jadi tempat promosi. Membangun jaringan sosial, pertemanan dan mengenal dunia luar lebih banyak. Twitter dan Facebook adalah tempat saya eksis #eeaaaa.

Akan ada banyak situs besar yang dituntut karena memfasilitasi penyebaran pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Contoh lagi Google dan Yahoo selaku mesin pencari terbesar. Kalau situs Google dan sebangsanya dituntut atau (jangan sampai) diblokir, bagaimana kita dapat mencari informasi penting dan tambahan ilmu pengetahuan yang biasanya tersebar di dunia maya. Google adalah perpustakaan besar bagi saya pribadi.

Pembajakan memang seharusnya terus kita perangi, kasihan juga para pengembang software dan industri musik. Tapi tidak begini caranya, saya rasa ini terlalu keras. Jika hanya ada 1 saja halaman dalam sebuah situs yang melanggar hak cipta, kenapa situs itu harus diblokir (situs diblokir = semua halaman ditutup). Jika hanya ada satu situs yang melanggar, kenapa situs lain juga harus terkena imbasnya. Banyak hal bermanfaat yang kita peroleh dari internet. Khususnya situs-situs besar, seperti Youtube, Wikipedia, Facebook, Google, Yahoo, 4shared dan lainnya. Karena di situs inilah banyak sekali informasi yang sering disebarkan dan jadi salah satu tempat pembajakan dapat berkembang. Kalau semua situs itu diblokir, sungguh sebuah perubahan besar di dunia maya. Dan ini bagi saya pribadi mematikan #jlebbb !!! STOP CENSORSHIP INTERNET ACCESS !!!


Dampak pengajuan RUU di kongres AS tersebut ternyata memicu situs-situs besar seperti , Google, Yahoo, Wikipedia, Facebook, Twitter, WordPress, Zynga, eBay, Mozilla, AOL, LinkedIn dan lain-lain telah menulis menandatangani surat terbuka kepada anggota Senat AS dan Dewan AS yang berisi menentang/ menolak SOPA pada 15 November 2011 tahun lalu.

jika sampai terjadi,maka dampak yang akan kita rasakan yaitu :


1. Tidak ada lagi Download Gratis Software, Film , Video, Musik, dan segala konten yang bersifat gratis karena semua telah dilindungi oleh HAKI yang berporos pada SOPA .
2. Tidak ada lagi Jejaring Sosial sebagai media berekspresi ( Twitter, Facebook, Yahoo Koprol dll) semua akan tumbang. Dan kita seperti kembali ke zaman tahun 70′an
3. Tidak ada lagi Jual Beli Bisnis Online yang mengatasnamakan kebebasan berkekspresi di dunia maya dan mendapatkan reward atas hasil.