Selasa, 24 Januari 2012

SOPA-PIPA, FBI Memburu Petinggi Megaupload

Tidak ada komentar

Jakarta - Departemen Kehakiman dan Biro Investigasi Federal mendakwa tujuh orang yang terlibat dalam pembajakan Internet. Pemerintah Amerika Serikat juga menutup situs terbesar, megaupload.com, yang memungkinkan pengguna anonim mentransfer film dan musik dengan file besar.


Empat dari tujuh orang, termasuk pendiri situs Megaupload ini ditangkap di Selandia Baru. Tiga orang lainnya masih buron. Ketujuh orang yang dijuluki "konspirasi mega" ini didakwa dengan tuduhan pelanggaran hak cipta dan konspirasi dengan potensi hukuman lebih dari 20 tahun penjara. Tentu saja, penangkapan ini masih berkaitan erat dengan rencana pengesahan Undang-Undang Anti-pembajakan Amerika Serikat alias Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) yang tengah jadi isu panas di Amerika Serikat.

Salah satu pendiri situs yang tertangkap ini bernama Kim Dotcom, yang bernama asli Kim Schmitz. Dotcom, pria berusia 37 tahun berkewarganegaraan ganda Finlandia dan Jerman ini menghabiskan waktunya di Hong Kong dan Selandia Baru, serta menyebut dirinya flamboyan dalam video-video YouTube. Perannya yang penting sebagai salah satu operator web yang paling menonjol membuatnya mendapat julukan di Hollywood: Dr Evil. Barangkali julukan yang sebenarnya "celaan" ini karena Dotcom mendapat penghasilan sebesar US$ 42 juta dari pengoperasian Megaupload sepanjang 2010.

Di rumah mewahnya di Auckland, Kepolisian Selandia Baru menyita senjata, sejumlah barang berharga, uang tunai US$ 8 juta, dan mobil mewah senilai US$ 5 juta. Pengacara Dotcom semula menolak permintaan media untuk difoto, tapi kemudian Dotcom muncul dan menyatakan dia tak keberatan. "Karena kami tidak mempunyai sesuatu yang harus disembunyikan," ujar pria yang juga punya nama lain Kim Tim Jim Vestor ini.

Toh, Ira P. Rothken, pengacara Megaupload, mengatakan bahwa pemerintah mempercayai fakta-fakta yang salah.

Tiga orang lain yang ditangkap bersama Dotcom, dua di antaranya berkewarganegaraan Jerman dan seorang warga negara Belanda. Sementara tiga orang lain yang masih buron, masing-masing warga negara Jerman, Slovakia, dan Estonia.

Megaupload yang ditutup sejak Kamis, 19 Januari 2012 oleh otoritas negara Abang Sam ini didakwa bersekongkol dalam pelanggaran hak cipta dengan skala besar. Dalam dakwaan juri, Megaupload dituduh menyebabkan kerugian lebih dari US$ 500 juta bagi pemilik hak cipta.



Sumber: http://www.tempo.co

Tidak ada komentar :

Posting Komentar