Sabtu, 14 September 2013
Membuat Program dengan Baik || Programming
Untuk dapat menghasilkan suatu progam yang terstruktur dengan baik, perlu dilakukan persiapan-persiapan yang matang. Hal ini berlaku bagi siapapun, bahkan seorang programmer professional sekalipun. Karena itulah pada kesempatan ini saya akan memberikan sedikit pengetahuan mengenai persiapan apa saja yang perlu dilakukan oleh seorang programmer sebelum melakukan coding.
Programming memang sudah menjadi “makanan pokok” bagi masyarakat IT. Program yang paling sederhana sekalipun setidaknya memiliki 3 bagian:
1. Input – Masukan data.
2. Proses – kalkulasi, pemrosesan input.
3. Output – keluaran program, solusi yang kita harapkan.
2. Proses – kalkulasi, pemrosesan input.
3. Output – keluaran program, solusi yang kita harapkan.
Programming bisa membangun mental seseorang dan membawa manfaat yang begitu besar. Namun programming sebenarnya bukanlah segalanya. Programming hanyalah 1/9 bagian dari upaya penyelesaian masalah. 8/9 bagian sisanya adalah memahami persoalan, melakukan perencanaan-perencanaan (planning), mendesain, dan lain sebagainya.
Bagian terpenting sebenarnya tidak terdapat pada programmingnya, tapi ada pada proses dimana saat kita tau apa sebenarnya masalah yang timbul dan bagaimana planning langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya. Ingat, mengetahui apa sebenarnya masalah kita sama saja dengan kita sudah menyelesaikan 50% dari persoalan kita.
Bagian terpenting sebenarnya tidak terdapat pada programmingnya, tapi ada pada proses dimana saat kita tau apa sebenarnya masalah yang timbul dan bagaimana planning langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya. Ingat, mengetahui apa sebenarnya masalah kita sama saja dengan kita sudah menyelesaikan 50% dari persoalan kita.
Dalam membuat sebuah program setidaknya ada 5 hal yang perlu anda lakukan:
1. Defining the problem
————————–
Problem disini adalah, bagaimana output program yang anda harapkan nantinya. Pada tahap ini kita harus mendefinisikan apa yang nanti akan dilakukan oleh program, dan bagaimana hasil yang dikeluarkannya nanti.
————————–
Problem disini adalah, bagaimana output program yang anda harapkan nantinya. Pada tahap ini kita harus mendefinisikan apa yang nanti akan dilakukan oleh program, dan bagaimana hasil yang dikeluarkannya nanti.
2. Planning
——————–
Definisikan langkah-langkah apa yang nantinya akan dilakukan oleh program yang anda buat dalam menyelesaikan masalah. Planning disini biasanya diterapkan dalam bentuk flowchart. Jadi, jika suatu ketika anda dihadapkan dalam sebuah masalah (membuat program), jangan langsung begitu saja terjun membuat program, namun buat terlebih dahulu flowchartnya.
——————–
Definisikan langkah-langkah apa yang nantinya akan dilakukan oleh program yang anda buat dalam menyelesaikan masalah. Planning disini biasanya diterapkan dalam bentuk flowchart. Jadi, jika suatu ketika anda dihadapkan dalam sebuah masalah (membuat program), jangan langsung begitu saja terjun membuat program, namun buat terlebih dahulu flowchartnya.
Flowchart adalah suatu diagram menggunakan simbol-simbol khusus yang sudah menjadi standard internasional yang berisi langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu masalah. Lho, lalu apa bedanya dengan algoritma? Hampir sama, namun pada algoritma kita diizinkan untuk mengunakan cara penulisan sesuka hati kita. Sedangkan pada flowchart kita harus menggunakan simbol-simbol yang telah ditetapkan. Oleh karena itu flowchart biasa juga disebut sebagai algoritma dalam bentuk simbol-simbol khusus yang dihubungkan dengan anak panah.
Membuat flowchart terlebih dahulu akan lebih menghemat waktu daripada langsung melakukan coding sambil mencoba-coba. Kegiatan mencoba-coba biasanya dilakukan oleh para newbie yang baru mengenal programming, dan ini merupakan hal yang buru. Karena itu, biasakan membuat flowchart terlebih dahulu sebelum memecahkan suatu masalah.
3. Programming
————————–
Kini saatnya anda menulis program, tahap ini juga mencakup tahap perbaikan error dan testing. Tulis program anda dengan terstruktur dan sesuai dengan flowchart yang telah anda buat.
————————–
Kini saatnya anda menulis program, tahap ini juga mencakup tahap perbaikan error dan testing. Tulis program anda dengan terstruktur dan sesuai dengan flowchart yang telah anda buat.
4. Documentation
————————–
Setelah tahap coding selesai, sangat disarankan bagi anda untuk membuat semacam dokumentasi. Tambahkan komentar-komentar pada program anda dan “bukukan” program yang akan anda buat. Hal ini akan bermanfaat jika anda sudah membuat program yang begitu banyak, dan suatu ketika nanti (mungkin bertahun-tahun kemudian) anda ingin mengambil sebagian dari code program anda yang lama untuk disisipkan pada program anda yang baru. Bayangkan jika anda tidak membuat dokumentasi, waktu anda akan sangat terbuang dengan menelusuri program-program lama anda satu-persatu.
————————–
Setelah tahap coding selesai, sangat disarankan bagi anda untuk membuat semacam dokumentasi. Tambahkan komentar-komentar pada program anda dan “bukukan” program yang akan anda buat. Hal ini akan bermanfaat jika anda sudah membuat program yang begitu banyak, dan suatu ketika nanti (mungkin bertahun-tahun kemudian) anda ingin mengambil sebagian dari code program anda yang lama untuk disisipkan pada program anda yang baru. Bayangkan jika anda tidak membuat dokumentasi, waktu anda akan sangat terbuang dengan menelusuri program-program lama anda satu-persatu.
5. Implementasi
—————————
Tahap akhir anda adalah mengembangkan program anda dan membuatnya menjadi semakin baik.
—————————
Tahap akhir anda adalah mengembangkan program anda dan membuatnya menjadi semakin baik.
Pengertian Prototype
Prototype adalah sebuah
Javascript Framework yang dibuat untuk lebih memudahkan proses dalam membangun
aplikasi berbasis web.
Metode protyping sebagai
suatu paradigma baru dalam pengembangan sistem informasi, tidak hanya sekedar
suatu evolusi dari metode pengembangan sistem informasi yang sudah ada, tetapi
sekaligus merupakan revolusi dalam pengembangan sistem informasi manajemen
Ada 2 Jenis Prototype :
Jenis I : Suatu Sistem yang
akan menjadi sistem operasional
Jenis II : Suatu model yang
dapat dibuang yang berfungsi sebagai cetak biru bagi sistem operasional.
Karakteristik metode
prototyping meliputi langkah-langkah :
1. Pemilahan fungsi
2. Penyusunan Sistem
Informasi
3. Evaluasi
4. Penggunaan Selanjutnya
Jenis-jenis prototyping
meliputi
1. Feasibility prototyping
2. Requirement prototyping
3. Desain Prototyping
4. Implementation prototyping
Teknik-teknik prototyping
meliputi
1. Perancangan Model
2. Perancangan Dialog
3. Simulasi
SISTEM YANG BERMANFAAT DARI
PROTOTIPE
(SYSTEMS THAT BENEFIT FROM
PROTOTYPING)
Sejak kebutuhan (baca
Spesifikasi Fungsi) pada umumnya berhubungan dengan pandangan user terhadap
sistem, hanya dengan prototipe tampilan bagi user sudah cukup untuk memeriksa
yang dibutuhkan. Menu-menu, bentuk tampilan input, tampilan keluaran, atau
laporan yang dicetak, pertanyaan-pertanyaan, pesan-pesan merupakan calon yang
ideal untuk prototipe.
Di lain pihak, perhitungan
yang rumit, kumpulan update data dan realtime, dan sistem yang bersifat
scientific sangat sulit untuk dijadikan model.
Sistem yang paling sesuai
untuk prototipe adalah satu dari banyak hal yang bergantung pada sistem
input/output dari user. Sistem dengan transaksi on-line dikendalikan melalui
menu, layar, formulir,
laporan, daftar dan perintah.
Keuntungan dari prototipe
- Menghasilkan syarat yang lebih baik dari produksi yang dihasilkan oleh metode ‘spesifikasi tulisan’.
- User dapat mempertimbangkan sedikit perubahan selama masih bentuk prototipe.
- Memberikan hasil yang lebih akurat dari pada perkiraan sebelumnya, karena fungsi yang diinginkan dan kerumitannya sudah dapat diketahui dengan baik.
User merasa puas. Pertama,
user dapat mengenal melalui komputer. Dengan melakukan prototipe (dengan
analisis yang sudah ada), user belajar mengenai komputer dan aplikasi yang akan
dibuatkan untuknya. Kedua, user terlibat langsung dari awal dan memotivasi
semangat untuk mendukung analisis selama proyek berlangsung.
Tugas Terapan Komputer Perbankan Ke-IV
A. PENGENALAN RASIO KEUANGAN
BANK
Legal Reserve Requirement
(LRR)
Ketentuan bagi setiap bank
umum untuk menyisihkan sebagian dana dari pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum, berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia atau lebih dikenal juga dengan likuiditas.
Wajib minimum adalah sejumlah alat likuid tertentu yang harus tetap berada di
bank untuk memenuhi likuiditas bank tersebut. Ketentuan likuiditas wajib
minimum ini dibedakan dalam dua kategori perhitungan, yaitu likuiditas wajib
dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam valuta asing.
Loan To Deposit Ratio (LDR)
Rasio antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan
perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain
yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif
tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan. LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio kecukupan modal yang
berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi
maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan
kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending
Limit (LLL)
Faktor Permodalan (Capital),
Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan
Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah
aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
ASPEK KUALITAS AKTIVA
PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau sering
disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank
dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
(MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian bank
meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan
mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang bersangkutan.
Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para
karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan
untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang
bersangkutan. Penilaian ini meliputi Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Penilaian terhadap aspek
likuiditas bank. Suatu bank dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan
mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain
itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Non Perfoming Loan (NPL)
Kredit yang masuk ke dalam
kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan
dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari
2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank
Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005
menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan
pengkategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai
signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI mempengaruhi NPL
pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05
dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan
NPL sebelum diterapkannya KBI.
Net Interest Margin (NIM)
Ukuran perbedaan antara bunga
pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga
yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (deposito) relatif terhadap
jumlah aset mereka (bunga produktif). Hal ini mirip dengan margin kotor
perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan
sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode
waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi
dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam
jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
B. TINGKAT KESEHATAN BANK
Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan
fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan
fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta
dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,
terutama kebijakan moneter.
Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan. Untuk dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,
menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga
dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus
senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang
pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan.
1. Penilaian Capital
Penilaian terhadap faktor
permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kecukupan, komposisi, dan
proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam
mengcover aset bermasalah.
kemampuan Bank memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan
Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan
kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Penilaian Asset
Penilaian terhadap faktor
kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kualitas aktiva produktif,
konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah,
dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
kecukupan kebijakan dan
prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Penilaian Management
Penilaian terhadap faktor
manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kualitas manajemen umum dan
penerapan manajemen risiko.
kepatuhan Bank terhadap
ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak
lainnya.
4. Penilaian Earning
Penilaian terhadap faktor
Earning meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
pencapaian return on assets
(ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi
Bank
perkembangan laba
operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Penilaian Liquidity
Penilaian terhadap faktor
likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
rasio aktiva/pasiva likuid,
potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash
flow, dan konsentrasi pendanaan
kecukupan kebijakan dan
pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada
sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Penilaian Sensitivity
Penilaian terhadap faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
kemampuan modal Bank dalam
mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku
bunga dan nilai tukar.
kecukupan penerapan manajemen
risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat
setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan
indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap
komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan
peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating)
sebagai berikut :
Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan
yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif.
Peringkat Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Tugas Terapan Komputer Perbankan Ke-III
A. PENGENALAN RASIO KEUANGAN
BANK
Legal Reserve Requirement
(LRR)
Ketentuan bagi setiap bank
umum untuk menyisihkan sebagian dana dari pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum, berupa rekening giro bank yang
bersangkutan pada bank Indonesia atau lebih dikenal juga dengan likuiditas.
Wajib minimum adalah sejumlah alat likuid tertentu yang harus tetap berada di
bank untuk memenuhi likuiditas bank tersebut. Ketentuan likuiditas wajib
minimum ini dibedakan dalam dua kategori perhitungan, yaitu likuiditas wajib
dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam valuta asing.
Loan To Deposit Ratio (LDR)
Rasio antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan
perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain
yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif
tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan. LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio kecukupan modal yang
berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung
risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi
maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan
kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending
Limit (LLL)
Faktor Permodalan (Capital),
Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan
Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah
aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
ASPEK KUALITAS AKTIVA
PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau sering
disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank
dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN
(MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian bank
meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan
mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang bersangkutan.
Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para
karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan
untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk
mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang
bersangkutan. Penilaian ini meliputi Rasio Laba terhadap Total Aset, dan
Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Penilaian terhadap aspek
likuiditas bank. Suatu bank dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan
mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain
itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Non Perfoming Loan (NPL)
Kredit yang masuk ke dalam
kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan
dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari
2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank
Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005
menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan
pengkategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai
signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI mempengaruhi NPL
pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05
dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan
NPL sebelum diterapkannya KBI.
Net Interest Margin (NIM)
Ukuran perbedaan antara bunga
pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga
yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (deposito) relatif terhadap
jumlah aset mereka (bunga produktif). Hal ini mirip dengan margin kotor
perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan
sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode
waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi
dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam
jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
B. TINGKAT KESEHATAN BANK
Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan
fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank
yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan
fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta
dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,
terutama kebijakan moneter.
Dengan menjalankan
fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan. Untuk dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup,
menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga
dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus
senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang
pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip
kehati-hatian di bidang perbankan.
1. Penilaian Capital
Penilaian terhadap faktor
permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kecukupan, komposisi, dan
proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam
mengcover aset bermasalah.
kemampuan Bank memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan
Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan
kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Penilaian Asset
Penilaian terhadap faktor
kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kualitas aktiva produktif,
konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah,
dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
kecukupan kebijakan dan
prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Penilaian Management
Penilaian terhadap faktor
manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
kualitas manajemen umum dan
penerapan manajemen risiko.
kepatuhan Bank terhadap
ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak
lainnya.
4. Penilaian Earning
Penilaian terhadap faktor
Earning meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
pencapaian return on assets
(ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi
Bank
perkembangan laba
operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam
pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Penilaian Liquidity
Penilaian terhadap faktor
likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
rasio aktiva/pasiva likuid,
potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash
flow, dan konsentrasi pendanaan
kecukupan kebijakan dan
pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada
sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Penilaian Sensitivity
Penilaian terhadap faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
kemampuan modal Bank dalam
mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku
bunga dan nilai tukar.
kecukupan penerapan manajemen
risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat
setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan
indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap
komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan
peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating)
sebagai berikut :
Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan
yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera
melakukan tindakan korektif.
Peringkat Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan
keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak
memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Tugas Terapan Komputer Perbankan Ke-II
3. Manajemen Aktiva dan
Pasiva Bank
3.1. Manajemen Sumber Dana
3.1.1. Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri
Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri merupakan sumber dana
dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari pemegang
sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam prtepel belum habis terjual,
sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan
menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi tujuan perusahaan untuk
melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula
menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
3.1.2. Dana yang berasal dari masyarakat luas/
dana pihak ketiga(Produk Funding)
Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mempunyai biaya operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber dana ini relative paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya dan pencarian dana sumber ini paling dominan, asal dapat
memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber ini
relative lebih mahal jika dibandingkan dari dan sendiri.
3.1.3. Dana yang berasal dari lembaga lain
Sumber dana ini merupakan
tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencairan sumber dana pertama dan
kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relative lebih mahal dan sifatnya
hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumbe rini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
3.2. Manajemen Penggunaan Dana
3.2.1. Alokasi dana pada cadangan primer/GWM
Prioritas utama dalam alokasi
dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan
sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan
terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat
yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau
credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan
debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan
cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan
permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga
digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank
lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah
dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini
sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
3.2.2. Alokasi dana pada cadangan sekunder
Prioritas kedua di dalam
alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset
(aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap
saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
surat berharga pasar uang atau
SBPU
sertifikat Bank Indonesia
atau SBI
surat berharga jangka pendek
lainnya
Tujuan utama dari secondary
reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan
pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan
pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat
memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat
profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau
secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai
berikut :
Memenuhi kebutuhan likuiditas
yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan
dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
Memenuhi kebutuhan likuiditas
yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya
tidak diperkirakan
Sebagai tambahan apabila
cadangan primer tidak mencukupi
Memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement)
dari debitor
Karena kebutuhan-kebutuhan
likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini
ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah
diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3.2.3. Kredit
Prioritas ketiga dalam
alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah
setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya
(yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan
besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di
Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank
sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah
ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak
ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah
mengalami perubahan sebagai berikut :
Sebelum Pakto’88 : sebesar
10%
Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
Pada tahun 1996 : sebesar 3%
Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah
antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah
penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia
tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah
dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI
(jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR
dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari
segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian
Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk
memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang
besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga
ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para
eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar
profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada
tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat
adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam
menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber
dari pemberian kredit.
3.2.4. Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang
adalah investasi dimana dana seseorang yang akan dimasukan, akan diputar dan
baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun. Investasi jangka
panjang pada dasarnya tidak terlalu sulit dalam memberikan keuntungan.
4.
Jasa-Jasa Bank (Fee Base Income)
Jasa-jasa bank merupakan
kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan
maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut
karena nasabah merasa nyaman melakukan
kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini
tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata,
namun juga untuk mencari
keuntunagn yang disebut dengan fee based.
4.1. Inkaso
Inkaso adalah sebuah layanan
bank untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga
di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang
dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan
hadiah undian.
4.2. Transfer
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
4.3. Safe Deposit Box (Kotak
Penyimpanan)
Safe Deposit Box merupakan
jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu untuk menyimpan
dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
4.4. Letter of Credit (L/C) / Ekspor
Impor
Letter of Credit atau dalam
bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
4.5. Travellers Cheque
Travellers cheque dikenal
dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah
yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
Memberikan kemudahan
berbelanja
Mengurangi resiko kehilangan
uang
Memberikan rasa percaya diri
Dapat dijadikan cederamata
atau hadiah untuk relasi
DAFTAR PUSTAKA
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
-
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
-
http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono
-
http://www.tempo.co.id/ang/min/01/52/utama3.htm
-
http://fandycz.blogdetik.com/2011/03/27/pengertian-klasifikasi-bank-sifat-industri-perbankanfungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan-deregulasi-perbankan-indonesia-2/
- http://eka-prasasti.blogspot.com/2011/04/laporan-labarugi-bank.html
-
http://ahmadzelga.blogspot.com/2011/04/neraca-bank.html
-
http://ivaninternisti.wordpress.com/2011/03/24/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
-
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
-
http://boele21.wordpress.com/2011/04/02/laporan-komitmen-dan-kontigensi/
-
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=dana%20yang%20bersumber%20dari%20bank%20itu%20sendiri&source=web&cd=2&ved=0CDEQFjAB&url=http%3A%2F%2Fpeni.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F5772%2FSumber-sumber%2BDana%2BBank.ppt&ei=1QdwT-CoFYblrAfBoN2gDg&usg=AFQjCNGw-MLjyWTQcDgTG5nBDg9m-r-zrw
- http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso
Langganan:
Postingan
(
Atom
)