Sumber : Tempo.co
Selasa, 31 Januari 2012
Pernyataan Obama Terhadap SOPA PIPA
Sumber : Tempo.co
Facebook Menentang SOPA PIPA
Situs jejaring sosial Facebook tidak akan menghitamkan halaman situsnya untuk menentang rancangan undang-undang anti-pembajakan, Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Meski begitu, bukan berarti Facebook tidak peduli terhadap materi yang tertuang di dalam rancangan ketentuan tersebut. Melalui akun pribadinya, pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, mengungkapkan pendapatnya tentang aturan tersebut. Kata Zuck, Internet merupakan perangkat yang kita miliki yang berkekuatan besar untuk menciptakan dunia lebih terbuka dan saling terhubung. Karena itu, suatu aturan yang buruk tidak bisa dibiarkan begitu saja masuk ke dalam jejaring Internet.
"Facebook menentang SOPA dan PIPA, dan kami akan terus menentang setiap hukum yang bakal mencederai Internet," tulis Zuck di dinding Facebook-nya. Sejalan dengan pemikiran penciptanya, Facebook pun memberi pernyataan serupa. Dalam laman Anti-Picary Bills, Facebook beranggapan pembajakan secara online dan pelanggaran hak cipta merupakan satu masalah serius dan dapat menimbulkan dampak ekonomi. "Akan tetapi, kami percaya kalau PIPA dan SOPA yang diusulkan oleh Kongres bukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini karena RUU ini bisa menyebabkan kerusakan besar yang berdampak kepada Internet," tulis Facebook. Saat ini banyak situs yang berfungsi sebagai pendorong utama inovasi, pencipta lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi abad 21. Karena aturan itu membuat aturan yang terlalu luas, Facebook khawatir nantinya akan menghambat inovasi, pertumbuhan, dan investasi perusahaan. Facebook berpendapat SOPA-PIPA bisa menciptakan masalah bagi perusahaan Internet serta bisa menghambat kebebasan berekspresi dan melemahkan perkembangan Internet. SOPA-PIPA pertama kali dimunculkan pada 26 Oktober 2011. Pada 16 November dan 15 Desember 2011, beleid tersebut telah dibahas oleh Komisi Hukum di Kongres Amerika. Aturan yang akan kembali digodok pada Januari 2012 ini bertujuan memberantas penjarahan film-film Amerika, musik, buku, atau menulis di world wide web (www).Sumber : Tempo.co
Selasa, 24 Januari 2012
Mega Upload ditutup, Sang Pendiri di Ganjal Hukum
Sungguh malang nasib Mega Upload. Situs Layanan berbagi file ini kini harus ditutup oleh Pemerintah Amerika Serikat. Dan pendirinya Kim Dotcom, harus menghadapi ancaman hukum berupa masuk bui. FBI menilai, dia telah mengumpulkan uang ilegal senilai lebih dari USD 175 juta dari konten musik, film dan lainnya yang didistribusikan tanpa izin.
Kim Dotcom atau Kim Schmitz adalah seorang sosok menarik. Pria berkewarganegaraan Jerman dan Finlandia ini menghabiskan masa kecilnya di Kiel, Jerman dan sejak belia sudah berminat pada bisnis komputer.
Di masa kecilnya, Kim menjual kopi game pada teman-temannya dan sudah mulai melakukan aksi hacking. Dia bahkan mengaku pernah mencoba membobol jaringan komputer NASA dan Pentagon.
Dikutip dari DetikINet, Kim pun pernah ditangkap atas aksi hacking komputer di tahun 1998. Setelah kasus tersebut, dia mencari nafkah dengan sebagai konsultan sekuriti komputer.
Kesuksesan website Megaupload dan bisnis lainnya akhirnya memang membuat Kim kaya raya. Dia pindah ke sebuah lingkungan mewah di Selandia Baru dan tinggal di sebuah mansion seharga jutaan dolar.
Properti milik Kim yang seluas 20 hektar adalah salah satu yang termahal di Selandia Baru. Kim mengaku ingin mendapatkan suasana seperti di surga bersama istri dan ketiga anaknya.
FBI mengestimasi Kim mengumpulkan uang USD 115 ribu per hari di tahun 2010. Tak heran jika dia hidup berlimpah ruah. Dia memiliki sekitar 20 mobil mewah, dari seri Mercedes, Cadillac sampai Lamborghini.
Sumber: DetikINet
SOPA-PIPA, FBI Memburu Petinggi Megaupload
Jakarta - Departemen Kehakiman dan Biro Investigasi Federal mendakwa tujuh orang yang terlibat dalam pembajakan Internet. Pemerintah Amerika Serikat juga menutup situs terbesar, megaupload.com, yang memungkinkan pengguna anonim mentransfer film dan musik dengan file besar.
Empat dari tujuh orang, termasuk pendiri situs Megaupload ini ditangkap di Selandia Baru. Tiga orang lainnya masih buron. Ketujuh orang yang dijuluki "konspirasi mega" ini didakwa dengan tuduhan pelanggaran hak cipta dan konspirasi dengan potensi hukuman lebih dari 20 tahun penjara. Tentu saja, penangkapan ini masih berkaitan erat dengan rencana pengesahan Undang-Undang Anti-pembajakan Amerika Serikat alias Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA) yang tengah jadi isu panas di Amerika Serikat.
Salah satu pendiri situs yang tertangkap ini bernama Kim Dotcom, yang bernama asli Kim Schmitz. Dotcom, pria berusia 37 tahun berkewarganegaraan ganda Finlandia dan Jerman ini menghabiskan waktunya di Hong Kong dan Selandia Baru, serta menyebut dirinya flamboyan dalam video-video YouTube. Perannya yang penting sebagai salah satu operator web yang paling menonjol membuatnya mendapat julukan di Hollywood: Dr Evil. Barangkali julukan yang sebenarnya "celaan" ini karena Dotcom mendapat penghasilan sebesar US$ 42 juta dari pengoperasian Megaupload sepanjang 2010.
Di rumah mewahnya di Auckland, Kepolisian Selandia Baru menyita senjata, sejumlah barang berharga, uang tunai US$ 8 juta, dan mobil mewah senilai US$ 5 juta. Pengacara Dotcom semula menolak permintaan media untuk difoto, tapi kemudian Dotcom muncul dan menyatakan dia tak keberatan. "Karena kami tidak mempunyai sesuatu yang harus disembunyikan," ujar pria yang juga punya nama lain Kim Tim Jim Vestor ini.
Toh, Ira P. Rothken, pengacara Megaupload, mengatakan bahwa pemerintah mempercayai fakta-fakta yang salah.
Tiga orang lain yang ditangkap bersama Dotcom, dua di antaranya berkewarganegaraan Jerman dan seorang warga negara Belanda. Sementara tiga orang lain yang masih buron, masing-masing warga negara Jerman, Slovakia, dan Estonia.
Megaupload yang ditutup sejak Kamis, 19 Januari 2012 oleh otoritas negara Abang Sam ini didakwa bersekongkol dalam pelanggaran hak cipta dengan skala besar. Dalam dakwaan juri, Megaupload dituduh menyebabkan kerugian lebih dari US$ 500 juta bagi pemilik hak cipta.
Sumber: http://www.tempo.co
SOPA-PIPA | USA Policy
Bahasa sederhana dari SOPA dan PIPA :
SOPA : Stop Online Piracy Act (Stop Aksi Pembajakan Online)
PIPA : Protect IP Act ( Lindungi IP pemilik )
Pengertian sederhana SOPA dan PIPA :
SOPA dan PIPA adalah RUU di USA yang melindungi dan memberantas pembajakan Hak Cipta serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui media online. Hak Cipta dan HAKI ini berupa software, video, lagu dan barang digital lainnya. SOPA memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Amerika dan Perusahaan yang menjadi korban untuk melakukan pencarian dan penuntutan terhadap mereka yang terlibat dan memfasilitasi pelanggaran Hak Cipta dan HAKI ini.
Apa saja yang akan dilakukan oleh SOPA dalam pelaksanaannya?
Ketika ditemukan situs yang melanggar Hak Cipta maka RUU SOPA mengharuskan pihak ISP untuk memblokir situs-situs yang melanggar tersebut. Jadi situs diblokir, sehingga pemilik situs tidak bisa melakukan sharing informasi kepada khalayak umum. Jadi akan makin sedikit informasi yang bisa disebarkan ke khalayak umum. Selain itu, dari segi bisnis, tidak ada pengunjung dan tentu saja tidak uang masuk.
RUU SOPA juga mengharuskan para advetiser network untuk menghentikan pemasangan iklan di situs yang melanggar hak cipta tersebut. Tidak ada iklan, tidak ada pemasukan. Kalau situs itu hidup berdasarkan pemasukan dari iklan misal untuk bayar domain, sewa paket hosting dan server, ya otomatis situs itu siap-siap tutup.
RUU SOPA juga akan meminta situs search engine untuk menghentikan hasil pencarian terhadap situs tersebut dari halaman penelusuran. Kalau traffic utamanya dari search engine, tentu saja pengunjung berkurang, dan dampaknya adalah tidak optimalnya sharing informasi atau menjalankan bisnis baik itu pemasangan iklan serta jual beli secara online. Hal ini menyebabkan tidak adanya lagi kebebasan dalam pengembangan inovasi dalam bisnis.
Pihak manapun yang melanggar dan memfasilitasi tindakan pembajakan Hak Cipta akan dikenai sanksi. Ini juga termasuk payment processor yang terhubung dengan situs tersebut. Bahkan, pihak yang dirugikan juga berhak untuk menghubungi pihak Payment Processor untuk menghentikan segala macam pembayaran yang masuk ke akun pemilik situs yang melanggar hak cipta. Satu dayung 2-3 pulau terlampaui. Satu situs diblock, bisa kena situs atau pihak yang lain.
Pihak yang merasa dirugikan atas pembajakan hak cipta ini juga berhak untuk menuntut siapapun yang terkait dengan pembajakan ini. Bayangkan, berapa besar kerugian yang akan ditanggung. Berapa besar perubahan yang akan terjadi. Akankah kita akan selalu membayar untuk memperoleh informasi?
What effect for us if thoose rules used by US Goverment?
(Gaya English dikit dah, maaf kalau agak belepotan)
Kita kena efek!!! Contoh di Youtube ada banyak video yang dianggap ilegal karena diupload tanpa izin dari para pemilik hak siar. Misal upload video highlight hasil pertandingan sepakbola yang hak siarnya dimiliki oleh perusahaan tertentu. Bayangkan kalau situs Youtube dituntut atau diblokir, mau nonton tayangan video lucu dan klip gol-gol terbaik di mana lagi coba? Youtube tempat hiburan, tidak hanya video-video seperti itu yang ada didalamnya. Ada banyak video tutorial menarik, ada banyak penemuan inovasi produk dan teknologi yang diupload di sana. Toh dengan Youtube, juga sering dijadikan sebagai sarana promosi artis papan atas. Youtube adalah tempat saya melihat dunia lebih luas.
Lihat juga twitter dan Facebook. 2 jejaring sosial media yang bisa dijadikan sarana berbagi informasi, link tautan ke konten yang bermanfaat, dan juga jadi tempat promosi. Membangun jaringan sosial, pertemanan dan mengenal dunia luar lebih banyak. Twitter dan Facebook adalah tempat saya eksis #eeaaaa.
Akan ada banyak situs besar yang dituntut karena memfasilitasi penyebaran pelanggaran Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Contoh lagi Google dan Yahoo selaku mesin pencari terbesar. Kalau situs Google dan sebangsanya dituntut atau (jangan sampai) diblokir, bagaimana kita dapat mencari informasi penting dan tambahan ilmu pengetahuan yang biasanya tersebar di dunia maya. Google adalah perpustakaan besar bagi saya pribadi.
Pembajakan memang seharusnya terus kita perangi, kasihan juga para pengembang software dan industri musik. Tapi tidak begini caranya, saya rasa ini terlalu keras. Jika hanya ada 1 saja halaman dalam sebuah situs yang melanggar hak cipta, kenapa situs itu harus diblokir (situs diblokir = semua halaman ditutup). Jika hanya ada satu situs yang melanggar, kenapa situs lain juga harus terkena imbasnya. Banyak hal bermanfaat yang kita peroleh dari internet. Khususnya situs-situs besar, seperti Youtube, Wikipedia, Facebook, Google, Yahoo, 4shared dan lainnya. Karena di situs inilah banyak sekali informasi yang sering disebarkan dan jadi salah satu tempat pembajakan dapat berkembang. Kalau semua situs itu diblokir, sungguh sebuah perubahan besar di dunia maya. Dan ini bagi saya pribadi mematikan #jlebbb !!! STOP CENSORSHIP INTERNET ACCESS !!!
Dampak pengajuan RUU di kongres AS tersebut ternyata memicu situs-situs besar seperti , Google, Yahoo, Wikipedia, Facebook, Twitter, WordPress, Zynga, eBay, Mozilla, AOL, LinkedIn dan lain-lain telah menulis menandatangani surat terbuka kepada anggota Senat AS dan Dewan AS yang berisi menentang/ menolak SOPA pada 15 November 2011 tahun lalu.
jika sampai terjadi,maka dampak yang akan kita rasakan yaitu :
1. Tidak ada lagi Download Gratis Software, Film , Video, Musik, dan segala konten yang bersifat gratis karena semua telah dilindungi oleh HAKI yang berporos pada SOPA .
2. Tidak ada lagi Jejaring Sosial sebagai media berekspresi ( Twitter, Facebook, Yahoo Koprol dll) semua akan tumbang. Dan kita seperti kembali ke zaman tahun 70′an
3. Tidak ada lagi Jual Beli Bisnis Online yang mengatasnamakan kebebasan berkekspresi di dunia maya dan mendapatkan reward atas hasil.